KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan setiap perusahaan asuransi dan reasuransi wajib memiliki 1 aktuaris perusahaan yang memimpin fungsi aktuaria. Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 93 POJK 23 Tahun 2023. Lebih lanjut, Ogi menyampaikan aktuaris perusahaan harus memiliki sejumlah persyaratan. Salah satunya memiliki kualifikasi sebagai aktuaris yang mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. Baca Juga: Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tengah Persiapkan Pembentukan Unit Aktuaria
OJK Sebut Setiap Perusahaan Perasuransian Wajib Memiliki 1 Aktuaris
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan setiap perusahaan asuransi dan reasuransi wajib memiliki 1 aktuaris perusahaan yang memimpin fungsi aktuaria. Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 93 POJK 23 Tahun 2023. Lebih lanjut, Ogi menyampaikan aktuaris perusahaan harus memiliki sejumlah persyaratan. Salah satunya memiliki kualifikasi sebagai aktuaris yang mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. Baca Juga: Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tengah Persiapkan Pembentukan Unit Aktuaria