KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan skema produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending masih dalam kajian dan pendalaman. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan salah satu yang sedang dipertimbangkan, antara lain besarnya risiko yang dapat ditanggung oleh asuransi. "Oleh karena itu, komunikasi antara industri asuransi dan fintech lending terus didorong guna memastikan perusahaan asuransi memperoleh pemahaman menyeluruh tentang model bisnis, serta risiko yang ada dalam industri fintech lending," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/4). Lebih lanjut, Agusman menyampaikan salah satu langkah yang sedang dikaji adalah pembentukan konsorsium di antara perusahaan asuransi.
OJK Sebut Skema Asuransi Kredit Khusus untuk Fintech Lending Masih Dikaji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan skema produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending masih dalam kajian dan pendalaman. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan salah satu yang sedang dipertimbangkan, antara lain besarnya risiko yang dapat ditanggung oleh asuransi. "Oleh karena itu, komunikasi antara industri asuransi dan fintech lending terus didorong guna memastikan perusahaan asuransi memperoleh pemahaman menyeluruh tentang model bisnis, serta risiko yang ada dalam industri fintech lending," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/4). Lebih lanjut, Agusman menyampaikan salah satu langkah yang sedang dikaji adalah pembentukan konsorsium di antara perusahaan asuransi.