OJK Sebut Tagihan Lender Berstatus Tidak Terverifikasi Masih Dianalisis Tim Likuidasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses likuidasi fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) masih berjalan sampai saat ini. Anggota Tim Likuidasi Investree, Narendra Airlangga Tarigan sempat menerangkan Tim Likuidasi telah menyelesaikan proses verifikasi atas seluruh pengajuan tagihan yang diterima oleh Tim Likuidasi Investree sebanyak 1.717 tagihan.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Narendra mengatakan Tim Likuidasi menetapkan bahwa terdapat 1.708 tagihan lender dinyatakan sebagai Tagihan Terverifikasi. Adapun 9 tagihan dinyatakan sebagai Tagihan Tidak Terverifikasi Sementara.

Narendra menyebut Tim Likuidasi memberikan kesempatan kepada 9 pihak yang tagihannya tidak terverifikasi untuk mengajukan keberatan atau banding hingga 25 Februari 2026. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Tim Likuidasi Investree masih melakukan analisis terhadap 9 tagihan yang tidak terverifikasi tersebut.


"Analisis dokumen tambahan dari para lender yang belum terverifikasi masih dilakukan oleh Tim Likuidasi Investree," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: Tagihan Lender Selesai Diverifikasi Tim Likuidasi Investree Rp 151,78 Miliar

Agusman juga menyampaikan nilai 1.708 tagihan lender yang terverifikasi mencapai Rp 151,78 miliar. 

Lebih lanjut, Agusman menyebut sumber dana untuk pembayaran tagihan lender berasal dari hasil inventarisasi aset milik Investree. 

"Ditambah, hasil penagihan atau pelunasan dari borrower yang masih dalam proses identifikasi dan verifikasi oleh Tim Likuidasi saat ini," ucap Agusman. 

Berdasarkan tahapan dan rencana kerja Tim Likuidasi Investree, Narendra menerangkan pengajuan dan verifikasi tagihan kreditur dilaksanakan pada April 2025 hingga Februari 2026. 

Adapun tahapan pengelolaan aset, rekonsiliasi dana, dan penagihan piutang dilakukan mulai Juni 2025 hingga Februari 2027. Tahapan itu meliputi inventarisasi dan identifikasi seluruh aset milik Investree, rekonsiliasi dana pada seluruh rekening Investree, penagihan piutang Investree kepada para debitur dan borrower secara berkelanjutan termasuk para debitur dan borrower yang berada dalam keadaan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta pelaksanaan RUPSLB terkait pengunduran diri dan pengangkatan anggota Tim Likuidasi.

Baca Juga: Tim Likuidasi Investree: 1.708 dari 1.717 Tagihan Lender Dinyatakan Terverifikasi

Selanjutnya, terdapat tahapan audit dan penyusunan neraca likuidasi yang dilakukan mulai Februari 2026 hingga Juli 2026. Tahapan itu meliputi penunjukan akuntan publik dan pelaksanaan audit neraca penutupan Investree, penyampaian hasil audit neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyusunan dan penyampaian Neraca Sementara Likuidasi kepada OJK, serta pengumuman Neraca Sementara Likuidasi yang telah disetujui OJK melalui surat kabar.

Tahapan selanjutnya, yakni pembagian kekayaan hasil likuidasi dan penyelesian akhir proses likuidasi pada Februari 2027 hingga Mei 2027. Tahapan tersebut meliputi pengumuman rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, masa pengajuan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, pembayaran kekayaan hasil likuidasi kepada para kreditur dan sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham, serta pengumuman tanggal pembayaran terakhir dan tindak lanjut bagi kreditur yang tidak mengambil haknya.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha fintech lending Investree pada 21 Oktober 2024, imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai dan adanya sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan fraud. Alhasil, saat itu OJK meminta Investree wajib membentuk tim likuidasi seusai pencabutan izin usaha. 

Baca Juga: Nasib Dana Lender Investree: OJK Beberkan Proses Verifikasi Tagihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News