OJK Sebut Tak Semua Bank Bakal Terapkan Universal Banking, Ini Kriterianya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan implementasi konsep universal banking sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tak bakal diterapkan secara seragam kepada seluruh bank. 

Nantinya, OJK bakal mempertimbangkan kesiapan masing-masing bank sebelum memberikan persetujuan untuk menjalankan model bisnis tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, universal banking merupakan konsep perbankan yang memungkinkan bank menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu institusi. 


Selain menghimpun dana dan menyalurkan kredit, bank juga dapat menjalankan berbagai jasa keuangan lainnya setelah memperoleh persetujuan dari OJK.

"Bank dapat berfungsi sebagai one-stop financial services yang melayani kebutuhan nasabah dari berbagai segmen, mulai dari individu hingga perusahaan besar dalam satu ekosistem," ujar Dian, dikutip Selasa (28/7/2026).

Meski demikian, Dian menegaskan pihaknya tak mendorong seluruh bank mengarah ke model tersebut. Pasalnya, kondisi dan kapasitas industri perbankan nasional masih sangat beragam sehingga implementasinya akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing bank.

Baca Juga: OJK Usulkan Konsep Universal Banking di PFII, Ini Tujuannya

Lebih lanjut, ia bilang ada tiga aspek utama yang menjadi pertimbangan sebelum bank dapat menjalankan aktivitas universal banking.

Pertama, dari sisi sumber daya manusia. Bank harus memiliki tenaga ahli yang tak cuman menguasai bisnis perbankan, tetapi juga memiliki kompetensi di bidang investasi, asuransi, manajemen risiko, dan kepatuhan.

Kedua, dari sisi teknologi. Infrastruktur digital bank harus mampu mengintegrasikan berbagai layanan keuangan secara aman dan andal, termasuk dalam pengelolaan data nasabah, ketahanan sistem, serta mitigasi risiko siber.

Ketiga, dari aspek tata kelola. Bank harus memiliki struktur pengawasan internal yang kuat, pemisahan fungsi antar lini bisnis yang jelas, pengendalian risiko yang terintegrasi, transparansi pelaporan kepada regulator, serta kapasitas manajemen risiko dan kepatuhan yang memadai.

Dian bilang OJK juga tengah menyiapkan kerangka mitigasi risiko agar penerapan universal banking tak meningkatkan risiko di konglomerasi keuangan.

Baca Juga: OJK Kaji Penerapan Universal Banking, Buka Peluang Integrasi Layanan Keuangan

Ia menyebut, terdapat sejumlah mekanisme yang lazim diterapkan di berbagai negara dan berpotensi menjadi acuan dalam penyusunan aturan pelaksanaan di Indonesia.

Pertama, pembatasan eksposur risiko dan alokasi modal untuk setiap lini bisnis. Dengan mekanisme ini, masing-masing divisi memiliki batas risiko dan modal tersendiri sehingga kerugian pada satu lini usaha tidak langsung memengaruhi modal yang melindungi dana nasabah.

Kedua, penerapan Chinese wall atau pembatasan arus informasi antarunit bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Misalnya, pemisahan informasi antara divisi investment banking dan divisi wealth management maupun brokerage.

Ketiga, pelaksanaan stress test secara berkala untuk menguji ketahanan bank terhadap berbagai skenario terburuk. Melalui simulasi tersebut, bank dapat mengidentifikasi potensi rambatan risiko antar lini usaha sejak dini sehingga langkah mitigasi dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Baca Juga: OJK Sebut Infrastruktur IT Perbankan Cukup Kuat, Siap Dukung Universal Banking

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News