OJK Sebut TaniFund Wajib Bentuk Tim Likuidasi Usai Dicabut Izin Usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) wajib membentuk tim likuidasi seusai pencabutan izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal itu sesuai dengan peraturan likuidasi yang tertuang dalam Pasal 85 POJK 10 Tahun 2022.

"Oleh karena itu, penyelenggara yang dicabut izin usaha wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi 30 hari kalender sejak izin usaha dicabut," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5).

Agusman menerangkan pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. Dia menjelaskan pencabutan izin usaha itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten untuk menciptakan industri P2P lending yang sehat dan terpercaya. 


Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 62,17 Triliun pada Maret 2024

Agusman menyampaikan izin usaha TaniFund dicabut karena tak memenuhi ekuitas minimum dan melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK. Dia menyebut OJK telah melakukan tindakan pengawasan dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap, serta melakukan komunikasi secara intens dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan penyelesaian masalah TaniFund.

"Meskipun demikian, sampai detik terakhir, mereka (TaniFund) tidak dapat menyelesaikan masalah sesuai batas waktu yang telah ditentukan," katanya.

Secara rinci, Agusman menerangkan dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022, bahwa OJK bisa mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis secara berkala paling banyak 3 kali dengan masa berlaku paling lama 2 bulan. Dia bilang dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3 masing-masing paling lama 2 bulan, lalu dilanjutkan pembatasan kegiatan usaha paling lama 6 bulan, kemudian dicabut izin usaha.

"Dalam proses itu, OJK meminta penyelenggara untuk menyampaikan action plan sebagai upaya pengawasan OJK terhadap penyelenggara tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Izin TaniFund Dicabut, Cek Daftar Pinjol Legal OJK 2024, Jauhi Pinjol Ilegal Berikut

Selain itu, Agusman bilang OJK akan terus melakukan fungsi pengawasan dengan melakukan pemantauan terhadap action plan penyelenggara yang bermasalah, termasuk iGrow dan Investree.

Dalam hal penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen dalam batas waktu yang telah disepakati, dia menerangkan OJK dapat melakukan penegakan kepatuhan atau enforcement dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai dicabut izin usaha, seperti TaniFund.

Sementara itu, terkait tindak pidana TaniFund, Agusman mengatakan berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan OJK, ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana umum. Oleh karena itu, OJK telah melimpahkan kasus pidana TaniFund ke penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati