KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) wajib membentuk tim likuidasi seusai pencabutan izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal itu sesuai dengan peraturan likuidasi yang tertuang dalam Pasal 85 POJK 10 Tahun 2022. "Oleh karena itu, penyelenggara yang dicabut izin usaha wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi 30 hari kalender sejak izin usaha dicabut," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5). Agusman menerangkan pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. Dia menjelaskan pencabutan izin usaha itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten untuk menciptakan industri P2P lending yang sehat dan terpercaya.
OJK Sebut TaniFund Wajib Bentuk Tim Likuidasi Usai Dicabut Izin Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) wajib membentuk tim likuidasi seusai pencabutan izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal itu sesuai dengan peraturan likuidasi yang tertuang dalam Pasal 85 POJK 10 Tahun 2022. "Oleh karena itu, penyelenggara yang dicabut izin usaha wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi 30 hari kalender sejak izin usaha dicabut," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5). Agusman menerangkan pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. Dia menjelaskan pencabutan izin usaha itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten untuk menciptakan industri P2P lending yang sehat dan terpercaya.