OJK Sebut Task Force KAPJ Dibentuk untuk Memperkuat Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mendukung implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), sudah dibentuk Task Force yang diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beranggotakan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, rumah sakit, serta perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pembentukan Task Force itu merupakan tindak lanjut dari rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan atau KKSK. 

Ogi menjelaskan Task Force mendorong koordinasi dan penyelarasan antarpemangku kepentingan, termasuk dalam integrasi, standarisasi proses, serta data. Tujuannya untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan.


"Kerja sama diharapkan dapat mendorong standarisasi sistem, mempercepat proses administrasi, dan mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta," ungkapnya dalam konferensi pers  RDK OJK, Senin (7/9/2026).

Ke depannya, Ogi menyebut Task Force KAPJ akan terus mendorong kolaborasi dan memperluas implementasinya. Adapun salah satu targetnya, yakni seluruh perusahaan asuransi menerapkan KAPJ pada akhir 2026.

Baca Juga: OJK Bentuk Task Force untuk Perkuat Implementasi KAPJ Asuransi Kesehatan

Dia menyampaikan upaya pembentukan Task Force KAPJ juga merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 36 Tahun 2025. Hal itu menjadi penting, mengingat health protection masih menjadi salah satu protection gap di Indonesia. 

Dengan ekosistem yang lebih terintegrasi dan efisien, Ogi berharap akses masyarakat terhadap pelindungan kesehatan dapat makin luas dan berkualitas. 

Asal tahu saja, pembentukan Task Force ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan atau fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Sebagai bentuk implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi yang terlibat dalam penandatanganan PKS terdiri atas AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA. Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.

Melalui kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta. Langkah itu diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam proses layanan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit. 

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Beberkan Target Task Force hingga 2028

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News