KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mendapatkan informasi soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan Pemegang Saham Pengendali perihal cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Namun, OJK menyebut masih akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan tersebut. "Sudah dapat info, tetapi kami masih menunggu surat keputusannya untuk dipelajari amar putusannya dan untuk disiapkan langkah selanjutnya," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila kepada Kontan, Minggu (25/2). Adapun PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.
OJK Sebut Telah Dapat Informasi Soal Putusan PTUN Soal Pencabutan Izin Kresna Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mendapatkan informasi soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan Pemegang Saham Pengendali perihal cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Namun, OJK menyebut masih akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan tersebut. "Sudah dapat info, tetapi kami masih menunggu surat keputusannya untuk dipelajari amar putusannya dan untuk disiapkan langkah selanjutnya," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila kepada Kontan, Minggu (25/2). Adapun PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.