OJK Sebut Tengah Jalankan Reformasi Terbesar dalam Sejarah Pasar Modal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. MSCI mengumumkan akan melakukan klasifikasi ulang status pasar saham Indonesia dari emerging market.

Meskipun otoritas pasar modal Indonesia telah mengumumkan berbagai reformasi, MSCI melihat para investor institusional menekankan perlunya implementasi yang konsisten dan bukti nyata mengenai dampak berkelanjutan dari langkah-langkah tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO)  tengah menjalankan reformasi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. 


Baca Juga: Ini Jenis Klasifikasi MSCI dan Penjelasannya

Kiki sapaan akrabnya menyebut seluruh kekhawatiran dari penyedia indeks global MSCI telah dipenuhi dan dilaksanakan, sehingga publik dapat menilainya secara objektif.

Salah satu langkah yang disorot adalah peningkatan transparansi kepemilikan saham. Jika pada umumnya keterbukaan kepemilikan dimulai dari ambang 5%, OJK kini membukanya hingga 1%.

Selain itu, klasifikasi tipe investor diperinci dari sebelumnya 9 jenis menjadi 39 jenis. OJK juga menaikkan batas free float secara bertahap. 

"Memang ini semua perlu proses dan ini semua juga bisa diterima oleh komunitas global investor," kata Kiki di gedung BEI, Jumat (16/10/2026).

Kiki mengakui aspek penegakan hukum menjadi hal yang masih paling dinantikan banyak pihak. Meski demikian, ia menegaskan OJK bersama bursa telah menjatuhkan banyak sanksi sejak Januari hingga saat ini

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi merinci, sejak Januari tercatat 835 pihak telah dikenai sanksi dan penegakan hukum dengan total sanksi lebih dari Rp390 miliar.

Dari 61 saham yang masuk daftar high shareholding concentration (HSC), sebanyak 31 saham telah diperiksa dan terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.

Hasan menyebut setiap emiten dalam daftar HSC, tanpa kecuali, menjalani pemeriksaan awal untuk menentukan ada tidaknya indikasi pelanggaran pidana.

Baca Juga: Kapolri: Bareskrim Akan Turun Tangan dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Pasar Modal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News