KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online atau investasi ilegal menjadi salah satu masalah yang hingga saat ini masih marak ditemukan di Indonesia. Hal tersebut menjadi cukup serius mengingat banyak korban yang terjerat pada dua hal tersebut. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara pun mengungkapkan setidaknya ada tiga alasan yang membuat keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal maupun investasi ilegal ini menjamur di Indonesia. Pertama, Tirta menyebut tingkat literasi keuangan masyarakat yang terbilang masih rendah. Ia mencontohkan hasil survei nasional OJK di 2019 yang menyebutkan bahwa tingkat literasi masyarakat baru sebesar 38% dari seluruh masyarakat dewasa di Indonesia.
OJK Sebut Tiga Alasan Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Marak di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online atau investasi ilegal menjadi salah satu masalah yang hingga saat ini masih marak ditemukan di Indonesia. Hal tersebut menjadi cukup serius mengingat banyak korban yang terjerat pada dua hal tersebut. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara pun mengungkapkan setidaknya ada tiga alasan yang membuat keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal maupun investasi ilegal ini menjamur di Indonesia. Pertama, Tirta menyebut tingkat literasi keuangan masyarakat yang terbilang masih rendah. Ia mencontohkan hasil survei nasional OJK di 2019 yang menyebutkan bahwa tingkat literasi masyarakat baru sebesar 38% dari seluruh masyarakat dewasa di Indonesia.