KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai mata uang garuda menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini turut memberikan dampak bagi perusahaan pembiayaan. Bila rupiah naik atau turun maka perusahaan pembiayaan wajib melakukan lindung nilai atau hedging agar tidak merugi. Kewajiban melakukan hendging saat menerima pinjaman dalam valuta asing diatur dalam pasal 47 peraturan OJK nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menjamin semua perusahaan multifinance sudah melakukan hedging secara otomatis. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan menyebut terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan saat perusahaan multifinance melirik pendanaan dari luar negeri dengan mata uang valuta asing (valas).
OJK sebut tiga pertimbangan perusahaan pembiayaan cari pendanaan dari luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai mata uang garuda menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini turut memberikan dampak bagi perusahaan pembiayaan. Bila rupiah naik atau turun maka perusahaan pembiayaan wajib melakukan lindung nilai atau hedging agar tidak merugi. Kewajiban melakukan hendging saat menerima pinjaman dalam valuta asing diatur dalam pasal 47 peraturan OJK nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menjamin semua perusahaan multifinance sudah melakukan hedging secara otomatis. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan menyebut terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan saat perusahaan multifinance melirik pendanaan dari luar negeri dengan mata uang valuta asing (valas).