KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya pengurangan emisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan kerangka kerja dan peraturan perdagangan bursa karbon yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023, di mana baru saja diluncurkan Agustus 2023. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG’s) pada 2030, didasarkan oleh proses industrialisasi yang berisiko sehingga mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi dan sosial. “Ini pada gilirannya merusak komitmen yang telah dibuat oleh negara-negara untuk tidak mencapai nol emisi bersih,” ujarnya dalam OJK International Research Forum, di Jakarta Senin (25/9).
OJK Sebut Tingginya Biaya Teknologi Jadi Persoalan Menuju SDG’s
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya pengurangan emisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan kerangka kerja dan peraturan perdagangan bursa karbon yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023, di mana baru saja diluncurkan Agustus 2023. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG’s) pada 2030, didasarkan oleh proses industrialisasi yang berisiko sehingga mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi dan sosial. “Ini pada gilirannya merusak komitmen yang telah dibuat oleh negara-negara untuk tidak mencapai nol emisi bersih,” ujarnya dalam OJK International Research Forum, di Jakarta Senin (25/9).