OJK Sebut Unit Usaha Syariah Wajib Spin-off dengan Modal Minimum Rp100 Miliar di 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan tentang Unit Usaha Syariah (UUS). Adapun aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam UU P2SK terdapat sejumlah amanat terkait industri asuransi yang mana salah satunya bertujuan untuk menyempurnakan peraturan terkait asuransi.

Baca Juga: Modal Besar, Unit Syariah CIMB Niaga Harus Spin Off


Ogi menyampaikan peraturan terkait dengan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama itu tadinya tidak ada dan pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi MK, lalu diatur didalam UU P2SK.

Adapun peraturan juga memuat tentang pengaturan spin-off unit usaha syariah di asuransi dan penjaminan.

"Jadi, sudah keluar POJK-nya pada 11 Juli 2023 di mana unit usaha syariah untuk asuransi itu wajib spin-off paling lambat 31 desember 2026 dan itu wajib. Modal intinya itu minimum sebesar Rp 100 miliar," ucap Ogi saat menghadiri acara di Kempinski Hotel, Kamis (27/7).

Ogi menerangkan tidak ada lagi izin baru mengenai UUS di perusahaan asuransi. Dengan demikian, kalau baru, itu langsung tertuju pada perusahaan asuransi syariah.

Selain pengaturan soal spin-off unit usaha syariah, Ogi menyampaikan UU Nomor  Tahun 2023 P2SK juga mengamanatkan peraturan mengenai produk dan saluran pemasaran terkait penggunaan polis asuransi dalam bentuk elektronik.

"Mungkin saat ini sudah ada, tetapi secara formal penggunaannya akan lebih luas," ungkap Ogi.

Selain itu, Ogi menerangkan UU Nomor 4 Tahun 2023 P2SK juga mengamanatkan soal program penjaminan polis, yang mana adanya koordinasi terkait kriteria perusahaan yang dapat menjadi peserta.

Baca Juga: POJK Unit Usaha Syariah Perbankan Terbit, Siapa yang Perlu Spin Off?

Dia menambahkan adanya juga pengaturan tentang produk asuransi wajib untuk Risiko Bencana Alam dan Event Insurance.

Ogi menyampaikan amanat lainnya, yakni pengaturan tentang perluasan lingkup usaha pada pemberian manfaat yang terkait kegiatan kredit atau pembiayaan antara kreditur dan debitur serta suretyship.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto