KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan tentang Unit Usaha Syariah (UUS). Adapun aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam UU P2SK terdapat sejumlah amanat terkait industri asuransi yang mana salah satunya bertujuan untuk menyempurnakan peraturan terkait asuransi. Baca Juga: Modal Besar, Unit Syariah CIMB Niaga Harus Spin Off
OJK Sebut Unit Usaha Syariah Wajib Spin-off dengan Modal Minimum Rp100 Miliar di 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan tentang Unit Usaha Syariah (UUS). Adapun aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam UU P2SK terdapat sejumlah amanat terkait industri asuransi yang mana salah satunya bertujuan untuk menyempurnakan peraturan terkait asuransi. Baca Juga: Modal Besar, Unit Syariah CIMB Niaga Harus Spin Off