JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru mengenai proses buyback saham emiten, baik BUMN maupun non BUMN. Aturan baru tentang buyback ini akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, terkait proses buyback ini sebenarnya sudah ada aturan yang lama. Namun aturan tersebut akan disempurnakan, terutama menyangkut prosedur detail dan bagaimana proses tersebut dapat dilakukan tanpa melewati rapat umum pemegang saham (RUPS). “Nanti akan ada aturan baru, kami akan umumkan beberapa hari ini,” ujar Muliaman, Rabu (19/8).
OJK sedang godok aturan baru mengenai buyback
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru mengenai proses buyback saham emiten, baik BUMN maupun non BUMN. Aturan baru tentang buyback ini akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, terkait proses buyback ini sebenarnya sudah ada aturan yang lama. Namun aturan tersebut akan disempurnakan, terutama menyangkut prosedur detail dan bagaimana proses tersebut dapat dilakukan tanpa melewati rapat umum pemegang saham (RUPS). “Nanti akan ada aturan baru, kami akan umumkan beberapa hari ini,” ujar Muliaman, Rabu (19/8).