KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun beberapa ketentuan di bidang perasuransian. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan salah satunya OJK tengah merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi (RSEOJK Laporan Berkala PPA, PPR, dan PPKA). "Saat ini, sedang dalam tahap permintaan tanggapan publik dan stakeholder terkait," ucapnya saat konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5). Baca Juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Tumbuh 1,49% Jadi Rp 1.145 Triliun per Maret 2025
OJK Sedang Menyusun Beberapa Ketentuan Ini Terkait Bidang Perasuransian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun beberapa ketentuan di bidang perasuransian. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan salah satunya OJK tengah merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi (RSEOJK Laporan Berkala PPA, PPR, dan PPKA). "Saat ini, sedang dalam tahap permintaan tanggapan publik dan stakeholder terkait," ucapnya saat konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5). Baca Juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Tumbuh 1,49% Jadi Rp 1.145 Triliun per Maret 2025