OJK Sedang Menyusun Pembentukan Tim Transisi untuk Peralihan Pengawasan Kripto



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait peralihan pengawasan aset kripto. 

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah terkait peralihan dan pengawasan. 

"Peraturan pemerintah ini telah memasuki tahap harmonisasi, pembulatan dan memantapkan konsep yang sudah diajukan ke Kemenkumham," jelas dia dalam konferensi pers, Selasa (9/1). 


Hasan menjelaskan OJK juga sudah melakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka harmonisasi dan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi acuan perundang-undangan. 

Baca Juga: Jelang Keputusan ETF Bitcoin Spot, Bitcoin Melesat ke US$ 47.000

"OJK juga melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dalam rangka persiapan pembentukan tim transisi yang nanti akan bertugas untuk mempersiapkan segala tugas peralihan," ucapnya. 

Berdasarkan Undang-Undangan (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), peralihan pengawasan perdagangan kripto dari Bappebti ke OJK ditargetkan selesai pada Januari 2025. 

Di sisi lain, OJK melaporkan jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 18,25 juta investor per November 2023. Jumlah ini meningkat 190.000 investor dibandingkan bulan sebelumnya atau month on month (MoM). 

"Nilai transaksi aset kripto mulai menunjukkan tren meningkat setelah cenderung mengalami penurunan sejak pandemi Covid-19, sebesar Rp 17,09 triliun per November 2023," tutur Hasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi