KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah perkembangan fintech peer-to-peer (P2P) lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan POJK baru untuk mengatur aktivitas fintech P2P lending. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam hal ini peminjam dan pemberi pinjaman. Salah satu aturan yang akan diubah yaitu jumlah syarat setoran modal yang naik menjadi Rp 10 miliar. Sebelumnya, pemain fintech p2p lending hanya memiliki syarat setor modal sebesar Rp 2,5 miliar. “Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika ada perkembangan atau perubahan yang terjadi dalam teknologi informasi. Ini juga akan meningkatkan daya saing antar pemain,” ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta saat Media Gathering, Sabtu (1/5).
OJK sedang siapkan POJK baru untuk mengatur fintech P2P lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah perkembangan fintech peer-to-peer (P2P) lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan POJK baru untuk mengatur aktivitas fintech P2P lending. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam hal ini peminjam dan pemberi pinjaman. Salah satu aturan yang akan diubah yaitu jumlah syarat setoran modal yang naik menjadi Rp 10 miliar. Sebelumnya, pemain fintech p2p lending hanya memiliki syarat setor modal sebesar Rp 2,5 miliar. “Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika ada perkembangan atau perubahan yang terjadi dalam teknologi informasi. Ini juga akan meningkatkan daya saing antar pemain,” ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta saat Media Gathering, Sabtu (1/5).