KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyederhanakan aturan usaha pergadaian melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Kebijakan yang berlaku sejak 26 November 2025 itu ditujukan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian pada lingkup wilayah kabupaten/kota. OJK menilai kebutuhan pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama dari kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal. Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian juga membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar dapat tumbuh dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Simak Rincian Ketentuan Terbarunya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyederhanakan aturan usaha pergadaian melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Kebijakan yang berlaku sejak 26 November 2025 itu ditujukan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian pada lingkup wilayah kabupaten/kota. OJK menilai kebutuhan pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama dari kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal. Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian juga membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar dapat tumbuh dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
TAG: