KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Dalam POJK itu, tertuang aturan baru mengenai penyederhanaan persyaratan izin usaha. OJK menetapkan pihak perorangan, perusahaan, maupun badan usaha yang telah menjalankan usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota, tetapi belum mendapatkan izin OJK perlu memiliki modal awal sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan izin. Penyederhanaan persyaratan izin usaha itu berlaku sejak POJK diundangkan 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026. Perusahaan pergadaian swasta PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik adanya aturan baru mengenai penyederhanaan izin usaha yang tertuang dalam POJK 29/2025.
OJK Sederhanakan Persyaratan Izin Usaha Gadai, Budi Gadai Sambut Baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Dalam POJK itu, tertuang aturan baru mengenai penyederhanaan persyaratan izin usaha. OJK menetapkan pihak perorangan, perusahaan, maupun badan usaha yang telah menjalankan usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota, tetapi belum mendapatkan izin OJK perlu memiliki modal awal sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan izin. Penyederhanaan persyaratan izin usaha itu berlaku sejak POJK diundangkan 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026. Perusahaan pergadaian swasta PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik adanya aturan baru mengenai penyederhanaan izin usaha yang tertuang dalam POJK 29/2025.