KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Dalam POJK itu, tertuang aturan baru mengenai penyederhanaan persyaratan izin usaha. OJK menetapkan pihak perorangan, perusahaan, maupun badan usaha yang telah menjalankan usaha pergadaian di tingkat kab/kota, tetapi belum mendapatkan izin OJK perlu memiliki modal awal sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan izin. Penyederhanaan persyaratan izin usaha itu berlaku sejak POJK diundangkan 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026. Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) merespons adanya ketentuan itu menjadi niat baik dari OJK untuk memberikan kesempatan kepada pergadaian yang belum berizin untuk segera mendapatkan izin. Soal jangka waktu yang terbilang sedikit, Sekretaris PPGI Holilur Rohman mengatakan hal itu seharusnya tidak ada masalah.
OJK Sederhanakan Persyaratan Izin Usaha untuk Bisnis Gadai, Ini Kata PPGI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Dalam POJK itu, tertuang aturan baru mengenai penyederhanaan persyaratan izin usaha. OJK menetapkan pihak perorangan, perusahaan, maupun badan usaha yang telah menjalankan usaha pergadaian di tingkat kab/kota, tetapi belum mendapatkan izin OJK perlu memiliki modal awal sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan izin. Penyederhanaan persyaratan izin usaha itu berlaku sejak POJK diundangkan 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026. Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) merespons adanya ketentuan itu menjadi niat baik dari OJK untuk memberikan kesempatan kepada pergadaian yang belum berizin untuk segera mendapatkan izin. Soal jangka waktu yang terbilang sedikit, Sekretaris PPGI Holilur Rohman mengatakan hal itu seharusnya tidak ada masalah.