KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Dalam POJK itu, tertuang aturan baru mengenai penyederhanaan persyaratan izin usaha. OJK menetapkan pihak perorangan, perusahaan, maupun badan usaha yang telah menjalankan usaha pergadaian di tingkat kab/kota, tetapi belum mendapatkan izin OJK perlu memiliki modal awal sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan izin. Penyederhanaan persyaratan izin usaha itu berlaku sejak POJK diundangkan 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026. PT Indonesia Gadai Oke menyambut positif adanya POJK 29/2025 karena dapat mendorong perusahaan pergadaian yang selama ini belum berizin agar masuk menjadi pergadaian resmi yang diawasi oleh OJK. Namun, Direktur PT Indonesia Gadai Oke Danioko Sastra Sembiring berpendapat mendapatkan izin bukan hanya sekadar memenuhi permodalan saja, melainkan perusahaan tersebut juga perlu mengedepankan aspek tata kelola, pelayanan, manajemen risiko, dan kepatuhan.
OJK Sederhanakan Syarat Izin Usaha untuk Bisnis Gadai, Ini Kata Indonesia Gadai Oke
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Dalam POJK itu, tertuang aturan baru mengenai penyederhanaan persyaratan izin usaha. OJK menetapkan pihak perorangan, perusahaan, maupun badan usaha yang telah menjalankan usaha pergadaian di tingkat kab/kota, tetapi belum mendapatkan izin OJK perlu memiliki modal awal sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan izin. Penyederhanaan persyaratan izin usaha itu berlaku sejak POJK diundangkan 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026. PT Indonesia Gadai Oke menyambut positif adanya POJK 29/2025 karena dapat mendorong perusahaan pergadaian yang selama ini belum berizin agar masuk menjadi pergadaian resmi yang diawasi oleh OJK. Namun, Direktur PT Indonesia Gadai Oke Danioko Sastra Sembiring berpendapat mendapatkan izin bukan hanya sekadar memenuhi permodalan saja, melainkan perusahaan tersebut juga perlu mengedepankan aspek tata kelola, pelayanan, manajemen risiko, dan kepatuhan.
TAG: