OJK Segera Atur Influencer Saham, Pompom Bisa Disanksi Berat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang secara khusus mengatur pengawasan terhadap influencer saham dan promosi produk investasi di ruang digital.

Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan aktivitas promosi instrumen keuangan di era digital, seiring meningkatnya peran media sosial dalam memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki, mengatakan RPOJK yang tengah disusun akan berfokus pada pengaturan aktivitas di industri keuangan digital.


Baca Juga: IHSG Diproyeksi Masih Rawan Terkoreksi pada Rabu (25/2), Ini Rekomendasi Analis

Menurut Kiki, regulasi ini diperlukan karena ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum secara rinci mengatur aktivitas pasar modal yang berkembang di dunia digital, termasuk praktik promosi dan rekomendasi investasi oleh influencer.

Fokus pada Konten dan Rekomendasi, Bukan Orangnya

Kiki menegaskan, RPOJK tersebut tidak mengatur individu secara personal, melainkan menitikberatkan pada pernyataan atau konten yang mengarah pada rekomendasi produk investasi tertentu.

Dalam aturan itu, sanksi dapat dijatuhkan kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi yang berujung pada kerugian investor. Misalnya, ketika seorang influencer mengaku sebagai pengguna suatu produk dan merekomendasikannya, padahal yang bersangkutan menerima komisi dari promosi tersebut.

“Atau seperti kemarin, (kasus influencer saham). Dia melakukan pompom dan lain-lain. Itu semua bisa diberikan sanksi yang cukup berat,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Senin (23/2/2026).

Baca Juga: IHSG Anjlok 1,37% ke 8.280 pada Selasa (24/2/2026), BUMI, EMTK, SCMA Top Losers LQ45

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa OJK akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak praktik “pompom saham” atau promosi agresif yang berpotensi menyesatkan dan merugikan investor ritel.

Target Rampung Semester I

Sementara itu, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa POJK tersebut telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan rampung pada semester I tahun ini.

"Semester I (diundangkan). Kita sudah lakukan pembahasan di forum RDK untuk draft konsep peraturannya," ujarnya saat ditemui di Gedung BI, Senin.

Dalam regulasi tersebut, akan diatur secara jelas batasan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kegiatan promosi instrumen investasi. Setelah POJK resmi diundangkan, OJK akan memiliki kewenangan lebih tegas untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran.

Hasan menegaskan, cakupan aturan ini tidak terbatas pada saham, tetapi juga mencakup seluruh instrumen investasi dan produk keuangan, termasuk aset kripto.

“Diharapkan para penyebar informasi alias influencer ini tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya: Provinsi Ini Kategori Awas! Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Curah Hujan Tinggi

Menarik Dibaca: Provinsi Ini Kategori Awas! Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Curah Hujan Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News