KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru terkait aksi merger dan akuisisi di industri fintech lending. Hal ini untuk memberi kesempatan fintech bermodal cekak tetap bisa tumbuh dan berkembang. "Nah, dalam rancangan POJK baru, kami merencanakan pasal terkait peleburan dan penggabungan. Jadi kalau ada fintech yang mau melebur dan menggabungkan sudah dipersiapakan pasal per pasal dan aturan POJK yang baru," kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam diskusi virtual bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rabu (25/11. Menurutnya, potensi aksi merger maupun akuisisi di setiap perusahaan selalu ada, termasuk fintech. Kehadiran aturan itu ke depan di harapkan bisa memperkuat kualitas industri baik dari sisi kecukupan modal, proses bisnis serta ekosistem.
OJK segera keluarkan aturan merger dan akuisisi fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru terkait aksi merger dan akuisisi di industri fintech lending. Hal ini untuk memberi kesempatan fintech bermodal cekak tetap bisa tumbuh dan berkembang. "Nah, dalam rancangan POJK baru, kami merencanakan pasal terkait peleburan dan penggabungan. Jadi kalau ada fintech yang mau melebur dan menggabungkan sudah dipersiapakan pasal per pasal dan aturan POJK yang baru," kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam diskusi virtual bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rabu (25/11. Menurutnya, potensi aksi merger maupun akuisisi di setiap perusahaan selalu ada, termasuk fintech. Kehadiran aturan itu ke depan di harapkan bisa memperkuat kualitas industri baik dari sisi kecukupan modal, proses bisnis serta ekosistem.