OJK segera luncurkan revisi capping bunga deposito



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan rencana kebijakan batas atas (capping) bunga deposito jilid II untuk mewujudkan suku bunga kredit single digit.

Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, regulator akan segera menerapkan capping bunga deposito jilid II. Aturan ini berlaku untuk bank BUKU 4 dan BUKU 3. "OJK akan menurunkan basis poin (bps) batas atas bunga deposito," kata Nelson, kepada KONTAN, Rabu (24/2).

Tanpa menyebutkan angka pasti, Nelson bilang, OJK akan menurunkan lebih dalam batas atas bunga deposito. Saat ini, OJK menetapkan batas atas bunga deposito untuk bank BUKU 4 maksimal 200 bps di atas BI rate, sedangkan untuk bank BUKU 3 maksimal 225 bps di atas BI rate. Lanjutnya, OJk akan mengundang perbankan untuk memperhitungkan penentuan bunga batas atas deposito ini. Pada undangan tersebut, regulator akan mendiskusikan kondisi likuiditas setiap bank yang terdiri perhitungan biaya dana (cost of fund), biaya operasional (overhead) dan risiko kredit.


"Tanpa ada intervensi, nanti yang menentukan rasio adalah OJK," tambahnya. Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Achmad Baequni, mengusulkan, sebaiknya bank hanya boleh memberikan bunga simpanan maksimal setingkat bunga BI rate atau LPS rate karena tingkat bunga ini sangat dekat dengan pasar. Kini, tingkat bunga BI rate sebesar 7% sementara tingkat bunga LPS rate sebesar 7,50% untuk bank umum dan 10,00% untuk BPR. "Lebih baik lagi OJK menerapkan batas atas bunga deposito untuk semua BUKU bank," ucap Baequni.

Ia tak khawatir perbankan akan kesulitan memperoleh sumber dana pihak ketiga (DPK) dari pembatasan tingkat suku bunga simpanan, karena Bank Indonesia (BI) telah memperlonggar giro wajib minimum (GWM) primer sebesar 1% menjadi 6,5% dari 7% yang membuat likuiditas sedikit bertambah. Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bahwa pengaturan suku bunga deposito tersebut memang harus memperhatikan kondisi likuiditas pasar secara umum. Hal ini karena jika tidak dijaga, maka kondisi likuiditas bank bisa mengalami pengetatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan