KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan digitalisasi meningkatkan risiko terhadap keamanan siber di sektor perbankan. Hal ini seiring dengan maraknya serangan siber yang terjadi di Indonesia. Mengantisipasi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan panduan untuk melawan serangan siber yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) demi menjaga keamanan transaksi dan data nasabah. "Saya sudah perintahkan Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP), untuk segera membuat POJK-nya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, pada peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan di Jakarta, Selasa (26/10).
OJK segera merilis aturan keamanan siber di sektor perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan digitalisasi meningkatkan risiko terhadap keamanan siber di sektor perbankan. Hal ini seiring dengan maraknya serangan siber yang terjadi di Indonesia. Mengantisipasi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan panduan untuk melawan serangan siber yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) demi menjaga keamanan transaksi dan data nasabah. "Saya sudah perintahkan Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP), untuk segera membuat POJK-nya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, pada peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan di Jakarta, Selasa (26/10).