KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan aturan Peraturan OJK (POJK) mengenai digital banking. Aturan ini mengatur pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk proses bisnis perbankan Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK mengatakan POJK digital banking ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini. "Sudah dilakukan rule making rule," kata Sekar, Jumat (10/8). Aturan ini nantinya berisi bagaimana pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk proses bisnis perbankan. Selain itu agar perbankan tidak mati karena kalah bersaing dengan financial technology (fintech) yang sedang berkembang pesat dan telah mempengaruhi perilaku masyarakat seiring perubahan teknologi.
OJK segera merilis aturan main mengenai digital banking
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan aturan Peraturan OJK (POJK) mengenai digital banking. Aturan ini mengatur pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk proses bisnis perbankan Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK mengatakan POJK digital banking ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini. "Sudah dilakukan rule making rule," kata Sekar, Jumat (10/8). Aturan ini nantinya berisi bagaimana pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk proses bisnis perbankan. Selain itu agar perbankan tidak mati karena kalah bersaing dengan financial technology (fintech) yang sedang berkembang pesat dan telah mempengaruhi perilaku masyarakat seiring perubahan teknologi.