OJK segera rampungkan beleid investasi dapen



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengejar penyelesaian aturan investasi dana pensiun (dapen). Secara kontekstual, saat ini, naskah akademik ketentuan investasi dana pensiun telah rampung dan akan segera dilakukan sosialisasi ke pelaku industri.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan pelaku industri. “Seharusnya hari ini dapat persetujuan atas rancangannya, namun terpaksa tertunda sebentar. Tetapi akan selesai sebelum akhir tahun ini lah,” ujarnya, Kamis (11/9).

Adapun, aturan yang bakal tertuang dalam POJK tersebut memuat investasi dana pensiun akan banyak berada di instrumen-instrumen jangka panjang. Seperti, properti atau pembiayaan proyek infrastruktur. Hal ini dikarenakan karakter dana pensiun yang jangka panjang.


Data OJK melansir, per Juli 2014, investasi dana pensiun mencapai Rp 170,5 triliun atau naik sekitar 7% - 8% ketimbang posisi akhir tahun lalu. Saat ini, penempatan dana pensiun masih banyak di surat berharga negara (SBN), obligasi, deposito dan saham. Jumlahnya masing-masing 20% - 23%.

"Ada juga yang di properti, tetapi masih sedikit. Ke depan, properti dan instrumen-instrumen investasi jangka panjang akan dinaikkan dari saat ini 10% menjadi lebih dari 10%," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan