KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) industri perasuransian yang bakal diluncurkan dalam waktu dekat. Salah satu yang dibahas di dalam calon beleid tersebut yaitu terkait pengaturan kelompok usaha modal kecil dan besar. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, pengaturan terkait permodalan ini tidak sama seperti industri perbankan, di mana bank dengan modal kuat bisa mencaplok bank dengan modal kecil. “Kita tidak sama dengan bank, jadi kita nanti ada dua Kelompok Perusaahan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE), ada KPPE 1 dan KPPE 2,” ujarnya di sela-sela acara Indonesia Rendezvous 2023 di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/10).
OJK Segera Rilis Aturan Kelompok Asuransi Modal Kecil dan Besar, Begini Skemanya
KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) industri perasuransian yang bakal diluncurkan dalam waktu dekat. Salah satu yang dibahas di dalam calon beleid tersebut yaitu terkait pengaturan kelompok usaha modal kecil dan besar. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, pengaturan terkait permodalan ini tidak sama seperti industri perbankan, di mana bank dengan modal kuat bisa mencaplok bank dengan modal kecil. “Kita tidak sama dengan bank, jadi kita nanti ada dua Kelompok Perusaahan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE), ada KPPE 1 dan KPPE 2,” ujarnya di sela-sela acara Indonesia Rendezvous 2023 di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/10).