OJK Segera Rilis Aturan Kelompok Asuransi Modal Kecil dan Besar, Begini Skemanya



KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) industri perasuransian yang bakal diluncurkan dalam waktu dekat. Salah satu yang dibahas di dalam calon beleid tersebut yaitu terkait pengaturan kelompok usaha modal kecil dan besar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, pengaturan terkait permodalan ini tidak sama seperti industri perbankan, di mana bank dengan modal kuat bisa mencaplok bank dengan modal kecil.

“Kita tidak sama dengan bank, jadi kita nanti ada dua Kelompok Perusaahan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE), ada KPPE 1 dan KPPE 2,” ujarnya di sela-sela acara Indonesia Rendezvous 2023 di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/10).


Baca Juga: Sebut Industri Asuransi Mulai Pulih, OJK: Welcome untuk Investor

Selain itu, lanjut Ogi, juga akan diatur mengenai ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi. Nantinya, bagi yang memiliki ekuitas kecil akan dibentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

“Nah kalau yang kecil-kecil itu mereka akan menjadi namanya KUPA, itu kita buka jalannya, enggak dimatikan, enggak merger. Jadi tetap seperti itu. Tapi kalau mengajak partner, yang lainnya dipersilakan juga,” terangnya.

Ogi menuturkan bahwa KUPA ini nantinya akan berbentuk perusahaan induk di mana perusahaan asuransi bermodal kecil menjadi anggotanya atau dapat dikatakan sebagai holding.

“Tapi memilih siapa perusahaan induknya terserah mereka masing-masing, kita tidak memaksa. Tapi tidak boleh berdiri sendiri karena asuransi itu kapabilitas permodalannya harus kuat,” tuturnya.

Baca Juga: Ada 27 Perusahaan Asuransi Belum Miliki Aktuaris

Ogi menambahkan bahwa POJK terkait hal ini akan segera keluar dalam waktu dekat. 

“POJK-nya akan segera dikeluarkan tahun ini,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi