OJK segera selesaikan akuisi Shinhan Bank ke CNB



JAKARTA. Bank komersial terbesar ketiga di Korea Selatan, Shinhan Bank, mengumumkan akuisisi 75% saham di bank yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur yaitu Centratama Nasional Bank (CNB). Dengan akuisisi 75% saham tersebut maka Shinhan Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Centratama Nasional Bank. Akuisisi itu menjadi salah satu berita situs berita Korea Selatan, Yonhapnews dan Business Korea. Pembelian saham tersebut dilakukan pada 29 Juni kemarin.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon mengungkapkan proses akuisisi yang dilakukan oleh Shinhan Bank itu sudah mendekati tahap akhir. "Prosesnya mudah-mudahan mendekati konkret," katanya di Jakarta. Nelson bilang, proses lebih cepat  karena akan diikuti  proses merger atau penggabungan kedua bank yang diakuisisi. OJK  akan memberikan pertimbangan kepada Shinhan Bank untuk memiliki saham lebih dari 40%. "Shinhan sesegera mungkin memproses permohonan izin untuk merger dua bank yaitu Bank Metro Express dan Centratama Nasional Bank. Tidak sampai menunggu tahun deoan. Jadi mudah-mudahan bisa sesegera mungkin," jelas Nelson. Dalam kesempatan yang berbeda, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis mengungkapkan, Shinhan Bank tengah dalam proses pengajuan izin untuk akuisisi 75% saham CNB. Saat ini, kata Irwan, proses pembelian 75% saham tersebut, masih bersifat business to business antara Shinhan Bank dengan Centratama Nasional Bank. Pengajuan izin untuk menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pun, dilakukan Shinhan Bank kepada kantor perwakilan OJK di Surabaya. Hal ini mengingat Centratama Nasional Bank merupakan bank yang berkantor pusat di kota tersebut. Untuk selanjutnya, izin tersebut diproses oleh OJK Pusat di Jakarta. "Izin pasti diajukan ke kantor OJK setempat terlebih dahulu. Tapi proses periziannya nanti diproses oleh kantor pusat OJK," katanya.

Untuk rencana merger terhadap dua bank yang diakuisisi Shinhan Bank yaitu Bank Metro Express dan Centratama Nasional Bank, akan menyusul izinnya kemudian. Sebab, langkah awal yang perlu dilakukan Shinhan Bank adalah melaporkan rencana bisnis terkait merger. Sebelum izin merger itu keluar, OJK mengharuskan Shinhan Bank untuk mengajukan legal merger yang selanjutnya disusul oleh operasional merger.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa