OJK: Sejumlah bank kustodian melanggar aturan



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan uji kepatuhan dan monitoring terhadap sejumlah lembaga dan profesiĀ  penunjang pasar modal. Diketahui, beberapa bank kustodian dan penilai masih melakukan pelanggaran.

Beberapa waktu lalu, Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK mengatakan, hingga 13 Agustus 2014, pihaknya telah melaksanakan uji kepatuhan terhadap lima bank kustodian.

"Dalam uji kepatuhan, ditemukan sebagian besar (bank kustodian) belum menerapkan peraturan erkait prinsip mengenal nasabah," ujarnya.


Adapun, prinsip mengenal nasabah yang dimaksud antara lain terkait kewajiban pengkinian data dan informasi nasabah. Selain itu, ketentuan mengenai pemantauan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Dari hasil pemeriksaan itu, OJK menyampaikan surat kepada masing-masing bank kustodian untuk melakukan perbaikan. Kemudian, bank kustodian harus menyampaikan laporan mengenai hal itu selambat-lambatnya satu bulan setelah surat diterima.

Sayang, ia tidak menyebut identitas bank kustodian yang dimaksud. Selain kepada bank kustodian, OJK pun melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap lima penilai pasar modal. Hasil pemeriksaan menunjukkan, para penilai itu tidak melaksanakan pedoman pengendalian mutu (PPM) dalam melakukan penilaian.

Pelaksanaan peraturan Nomor VIII.C.4. juga belum seluruhnya diterapkan," kata Nurhaida.

Adapun, dari hasil temuan itu OJK telah melakukan closing conference dan menyampaikan surat hasil pemeriksaan kepada seluruh objek agar melakukan perbaikan. Berdasarkan data OJK, saat ini ada 22 bank kustodian yang diterdaftar serta ada 164 penilai pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie