JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan uji kepatuhan dan monitoring terhadap sejumlah lembaga dan profesiĀ penunjang pasar modal. Diketahui, beberapa bank kustodian dan penilai masih melakukan pelanggaran. Beberapa waktu lalu, Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK mengatakan, hingga 13 Agustus 2014, pihaknya telah melaksanakan uji kepatuhan terhadap lima bank kustodian. "Dalam uji kepatuhan, ditemukan sebagian besar (bank kustodian) belum menerapkan peraturan erkait prinsip mengenal nasabah," ujarnya.
OJK: Sejumlah bank kustodian melanggar aturan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan uji kepatuhan dan monitoring terhadap sejumlah lembaga dan profesiĀ penunjang pasar modal. Diketahui, beberapa bank kustodian dan penilai masih melakukan pelanggaran. Beberapa waktu lalu, Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK mengatakan, hingga 13 Agustus 2014, pihaknya telah melaksanakan uji kepatuhan terhadap lima bank kustodian. "Dalam uji kepatuhan, ditemukan sebagian besar (bank kustodian) belum menerapkan peraturan erkait prinsip mengenal nasabah," ujarnya.