KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan perkara itu terkait dugaan penggelapan premi yang terjadi dalam periode 2018 sampai 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. "Total premi yang digelapkan sebesar Rp 3,05 miliar milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp 3,93 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan," ucap Ismail dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Kamis (4/12/2025).
OJK Selesaikan Kasus Penggelapan Premi Asuransi Bintang Jasa Selaras Insurance Broker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan perkara itu terkait dugaan penggelapan premi yang terjadi dalam periode 2018 sampai 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. "Total premi yang digelapkan sebesar Rp 3,05 miliar milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp 3,93 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan," ucap Ismail dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Kamis (4/12/2025).
TAG: