OJK selidiki dana bank di Arjuna Finance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sedang menangani dana beberapa bank yang ditempatkan di perusahaan multifinance Arjuna Finance. Hal ini karena OJK beberapa waktu mengumumkan telah mencabut izin Arjuna Finance. Ini karena perusahaan multifinance tersebut terkena sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada Mei 2017. "Kami sedang tangani masalah ini," kata Anto Prabowo, Plt Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK menjawab pertanyaan Kontan.co.id setelah acara manajemen dokumen di era digital, Selasa (5/12). Penanganan kasus dana beberapa bank di Arjuna Finance, OJK akan melihat beberapa aspek. Nantinya pengawas bank akan bekerja sama dengan Multifinance menangani kasus ini. Secara umum Anto mengatakan sebelum memutuskan untuk menempatkan dana multifinance bank biasanya melihat beberapa faktor salah satunya adalah tingkat kesehatan dan beberapa standar lain. Bank menurut OJK terbiasa bekerja sama dengan multifinance misalnya dengan cara channeling dan executing. Sebelumnya kasus Arjuna Finance ini terkait praktik multi-pledge collateral side streaming dan pembiayaan yang diduga fiktif. Hal ini membuat beberapa bank meningkatkan kewaspadaan terkait penempatan dana di surat berharga.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina