KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat aturan mengenai tingkat kesehatan dana pensiun dengan menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun. Ketentuan itu mulai berlaku pada tanggal 6 November 2020 sebagaimana SEOJK yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi pada waktu yang sama. Dalam beleid tersebut, OJK menekankan tingkat kesehatan perusahaan dana pensiun berdasarkan empat prinsip yakni berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas dan signifikasi. Kemudian prinsip komprehensif serta terstruktur.
OJK semakin perketat aturan mengenai tingkat kesehatan dana pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat aturan mengenai tingkat kesehatan dana pensiun dengan menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun. Ketentuan itu mulai berlaku pada tanggal 6 November 2020 sebagaimana SEOJK yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi pada waktu yang sama. Dalam beleid tersebut, OJK menekankan tingkat kesehatan perusahaan dana pensiun berdasarkan empat prinsip yakni berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas dan signifikasi. Kemudian prinsip komprehensif serta terstruktur.