KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa masih ada sembilan perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris internal sampai dengan 20 September 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sembilan perusahaan tersebut juga belum mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. Angka itu tidak berubah dibandingkan kondisi pada Semester I-2024. “Kami selaku OJK telah melaksanakan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang disiarkan di Youtube, Selasa (1/10).
OJK: Sembilan Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Ketentuan Aktuaris Internal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa masih ada sembilan perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris internal sampai dengan 20 September 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sembilan perusahaan tersebut juga belum mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. Angka itu tidak berubah dibandingkan kondisi pada Semester I-2024. “Kami selaku OJK telah melaksanakan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang disiarkan di Youtube, Selasa (1/10).