KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak 37 perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer lending untuk segera mendaftarkan izin perusahaan dengan segera. Hal ini guna melindungi kepentingan konsumen. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya sudah memanggil perusahaan fintech pada 19 Februari lalu dan telah mengadakan pertemuan secara internal. Tanpa menyebut 37 perusahaan fintech yang kena semprit itu, Tongam mengatakan, di pertemuan tersebut disepakati beberapa hal. Diantaranya, perusahaan tersebut wajib mendaftarkan perizinan ke OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.
OJK semprit 37 fintech lending tak berizin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak 37 perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer lending untuk segera mendaftarkan izin perusahaan dengan segera. Hal ini guna melindungi kepentingan konsumen. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya sudah memanggil perusahaan fintech pada 19 Februari lalu dan telah mengadakan pertemuan secara internal. Tanpa menyebut 37 perusahaan fintech yang kena semprit itu, Tongam mengatakan, di pertemuan tersebut disepakati beberapa hal. Diantaranya, perusahaan tersebut wajib mendaftarkan perizinan ke OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.