OJK Sempurnakan Aturan, Gerak Agen Laku Pandai Perbankan Bisa Makin Gesit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peranan agen laku pandai bakal semakin optimal pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan aturan mainnya. Regulator baru saja merilis POJK 1/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). 

Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK menyatakan terdapat tujuh aspek penyesuaian dalam ketentuan baru ini.

Pertama, penyederhanaan klasifikasi yang dulunya ada tujuh disederhanakan menjadi tiga. 


Agen yang baru pertama kali bekerja sama harus memulai dari klasifikasi A, yang hanya melayani transaksi tabungan dasar atau basic saving account (BSA), uang elektronik dan transaksi asuransi mikro. 

Baca Juga: BTN (BBTN) Bagikan Dividen Rp 237,62 Miliar

Sedangkan agen dengan klasifikasi B dapat menawarkan transaksi BSA, kredit atau pembiayaan mikro, serta transaksi tabungan selain BSA. Sementara agen klasifikasi C memberikan layanan seperti agen klasifikasi B, ditambah dapat memberikan layanan transaksi terkait produk keuangan lain.

Kedua, penyesuaian karakteristik BSA dan kredit mikro. Maksimum saldo simpanan Rp 20 juta, dengan akumulasi transaksi Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun apabila sudah menjadi debitur. Lalu, batas maksimum kredit paling banyak Rp 20 juta,” ujar Teguh secara virtual pada Jumat (11/3). 

Kendati demikian, OJK memberikan pengecualian untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah. Sebab beberapa program pemerintah memberikan kesempatan kredit melebihi ketentuan ini lebih. Ambil contoh kredit usaha rakyat (KUR) mikro yang mencapai Rp 50 juta. Maka, penyaluran KUR mikro ini bisa dilakukan via agen laku pandai. 

Ketiga, penyederhanaan skema kerja sama agen laku pandai. Sebelumnya, perjanjian bisa dilakukan masing-masing agen dengan lembaga lain. Lewat POJK baru, kerja sama bisa diwakili oleh bank, sehingga bisa dilakukan secara efisien. 

Keempat, agen perorangan hanya dapat bekerja sama dengan satu bank konvensional atau bank syariah. Namun terdapat pengecualian bagi entitas dalam kelompok usaha bank (KUB) yang sama.

Baca Juga: Perbankan Kejar Pertumbuhan Dana Murah di 2022

Kelima, pemanfaatan perangkat elektronik dalam proses customer due diligence.

Keenam, pelaporan rutin perkembangan penyelenggaraan agen laku pandai disampaikan melalui sistem pelaporan OJK atau APOLO. 

Ketujuh perbankan diperbolehkan menggunakan pihak ketiga untuk pelaksanaan pekerjaan tertentu seperti perekrutan, pengawasan, dan pemantauan agen, pelatihan dan edukasi agen, hingga manajemen likuiditas agen.  

Editor: Noverius Laoli