KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) penyampaian laporan berkala bagi dana pensiun dan perusahaan perasuransian. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut penyempurnaan itu sebagai tindak lanjut atas amanat UU P2SK. "Selain itu, penyempurnaan itu juga bertujuan dalam rangka meningkatkan transparansi keuangan dana pensiun dan perusahaan perasuransian," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (6/8).
OJK Sempurnakan RPOJK Penyampaian Laporan Berkala Bagi Dana Pensiun dan Perasuransian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) penyampaian laporan berkala bagi dana pensiun dan perusahaan perasuransian. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut penyempurnaan itu sebagai tindak lanjut atas amanat UU P2SK. "Selain itu, penyempurnaan itu juga bertujuan dalam rangka meningkatkan transparansi keuangan dana pensiun dan perusahaan perasuransian," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (6/8).