OJK Serahkan Tambahan Informasi Aliran Dana Perkara DSI ke Bareskrim Polri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait perkara fintech peer to peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Oktober 2026. 

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus Siregar mengatakan penyerahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum dan mengoptimalkan upaya pengembalian dana para pemberi dana atau lender DSI sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Agus menyampaikan pada periode Februari 2026 hingga Mei 2026, OJK telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI kepada Bareskrim Polri.


Baca Juga: Kinerja Maybank Indonesia Makin Solid, Laba Sebelum Pajak Capai Rp1,43 Triliun

Melalui pemeriksaan khusus, Agus menerangkan OJK melakukan penelusuran aliran dana dan identifikasi aset yang berkaitan dengan DSI, termasuk aset milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana lender.

"Hasil penelusuran tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengambil langkah penyitaan aset sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (30/10/2026).

Hingga saat ini, Agus menerangkan penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dalam penanganan perkara DSI dengan nilai sekitar Rp 432 miliar. Dia bilang penyidik terus melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap aset lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia bilang koordinasi OJK dengan Bareskrim Polri tersebut terus dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan dan tindak lanjut atas hasil penelusuran aliran dana, serta identifikasi aset sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Selain melakukan penelusuran aliran dana dan identifikasi aset, Agus menyampaikan OJK juga mendukung proses penegakan hukum dengan memenuhi permintaan keterangan melalui penugasan pegawai sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan dan tahapan proses hukum yang berlangsung.

Baca Juga: Upaya Asabri Cegah Peserta Terjebak Kejahatan Digital

Lebih lanjut, Agus mengatakan OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendukung kelancaran proses penegakan hukum, serta mengoptimalkan upaya penyelesaian dana lender DSI. Dia bilang OJK berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten, mendukung proses penegakan hukum, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Sementara itu, LPSK sudah selesai melakukan proses penghitungan permohonan resitusi korban lender PT DSI. Adapun restitusi adalah proses penggantian kerugian korban dalam perkara DSI.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan LPSK membuka permohonan hak restitusi bagi korban perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT DSI sejak 1 April 2026 hingga 16 Mei 2026. Selanjutnya, pada 17 Mei 2026 hingga 5 Oktober 2026, LPSK melakukan verifikasi dan penghitungan terhadap permohonan yang masuk. Achmadi menyebut sebanyak 5.102 korban dinyatakan memenuhi persyaratan formil dan materiil.

“LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp 1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan,” ujar Achmadi dalam keterangan resmi, Jumat (23/10/2026).

Dalam proses penilaian restitusi, Achmadi menerangkan LPSK melakukan verifikasi dengan mempertimbangkan dokumen yang disampaikan para pemohon, data korban, serta informasi dari instansi terkait. Dia menyebut dokumen permohonan yang diperiksa, antara lain surat permohonan restitusi dari lender atau korban, sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar nominal akun pada dasbor DSI, dan mutasi rekening. 

Achmadi bilang LPSK juga menggunakan data korban beserta surat keterangan korban dari Bareskrim Polri, serta data lender dari OJK.

Dalam menghitung kerugian riil korban pada perkara dengan dugaan skema Ponzi, Achmadi mengungkapkan LPSK menerapkan pendekatan yang memperhitungkan keuntungan atau imbal hasil yang pernah diterima korban selama masa investasi sebagai bagian dari dana yang berasal dari skema kejahatan. Dia menyebut pendekatan itu digunakan untuk memperoleh nilai kerugian riil secara objektif.

Baca Juga: Bank Ganesha Catat Pertumbuhan Kredit 8,6% hingga September 2026

Lebih lanjut, Achmadi menyampaikan LPSK kemudian menyerahkan berkas laporan hasil penilaian ganti kerugian atau restitusi bagi korban TPPU dalam perkara PT DSI kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, pada Rabu (21/10/2026). 

Achmadi menerangkan penyerahan berkas laporan restitusi tersebut merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak korban untuk memperoleh restitusi atau ganti kerugian atas tindak pidana yang dialami. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung melalui Kejari Depok, serta OJK atas kolaborasi dan sinergi dalam mendukung penyelesaian penghitungan restitusi bagi korban PT DSI. 

"Pemenuhan hak restitusi merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan bagi korban tindak pidana," tuturnya.

Achmadi mengatakan hasil penghitungan yang telah diserahkan dapat ditindaklanjuti dalam proses penuntutan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. Dia bilang keputusan akhir mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan restitusi, termasuk nominal yang dapat diberikan kepada korban, merupakan kewenangan Majelis Hakim dan akan ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Asal tahu saja, Bareskrim Polri sudah menetapkan 5 tersangka dalam perkara DSI, yakni Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, tersangka AS yang merupakan Eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024 sekaligus Founder PT DSI. 

Terakhir, penetapan tersangka FH yang merupakan founder dan advisor PT DSI sekaligus Eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi periode 2014-2017, eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital periode 2017-2018 di OJK, serta eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam penanganan perkara PT DSI, Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri membaginya dalam beberapa berkas. Adapun berkas perkara I dengan 3 orang tersangka, yakni TA, MY, dan ARL. Selanjutnya, berkas perkara II dengan 1 orang tersangka AS, lalu berkas perkara III dengan 1 orang tersangka FH, kemudian berkas perkara IV dengan tersangka atau subyek hukum korporasi dalam hal ini PT DSI.

Bareksrim Polri menyampaikan akan terus berkoordinasi secara efektif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penelusuran aliran dana atau harta kekayaan yang berasal dari kejahatan (follow the money). Selain itu, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga terus berkoordinasi efektif dengan Jaksa Penuntut Umum dan LPSK.

Bareskrim Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Korlantas Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban atau lender. 

Berdasarkan informasi perkara, dugaan tindak pidana berkaitan dengan penggunaan platform fintech P2P lending syariah sebagai modus untuk menjalankan skema Ponzi dan penipuan investasi berskala besar, antara lain melalui manipulasi proyek fiktif dengan menggunakan data peminjam (borrower) yang telah ada. Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain, meliputi penggelapan dalam jabatan, penipuan termasuk melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta transaksi tanpa dokumen yang sah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News