KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu (15/7/2026). Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara tersebut, penyidik OJK menetapkan HS atau Henry Surya selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka. Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. Sebab, HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan.
OJK Serahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu (15/7/2026). Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara tersebut, penyidik OJK menetapkan HS atau Henry Surya selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka. Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. Sebab, HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan.
TAG: