KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) yang terjadi pada Juni–Juli 2018. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan & Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. “Sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler,” tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/1/2026).
OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Transaksi Saham Sriwahana (SWAT) ke Kejaksaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) yang terjadi pada Juni–Juli 2018. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan & Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. “Sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler,” tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/1/2026).