KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun 2018 hingga Juni 2020, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.591 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal atau tidak mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, server fintech ilegal itu terbanyak berada di Indonesia yaitu 22% dari total server. Menyusul Amerika Serikat (14%), Singapura (8%), China (6%), Malaysia (2%) dan Hong Kong (1%) berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Baca Juga: Investasi emas digital masih diminati, pakar keamanan siber ingatkan hal ini
OJK: Server fintech ilegal banyak tersebar di Amerika dan Singapura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun 2018 hingga Juni 2020, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.591 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal atau tidak mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, server fintech ilegal itu terbanyak berada di Indonesia yaitu 22% dari total server. Menyusul Amerika Serikat (14%), Singapura (8%), China (6%), Malaysia (2%) dan Hong Kong (1%) berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Baca Juga: Investasi emas digital masih diminati, pakar keamanan siber ingatkan hal ini