KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan keputusan Nomor 54/D.05/2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Asal tahu saja, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Putusan itu memberi kesempatan bagi peserta dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang memiliki uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala. Untuk tahap berikutnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan tengah melakukan penyesuaian ketentuan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2023. Dia bilang penyesuaian itu dilakukan untuk memberikan kepastian, serta mengakomodasi hak dan pilihan peserta sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
OJK Sesuaikan Ketentuan POJK 27/2023 Seiring Putusan MK Soal Pencairan Dana Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan keputusan Nomor 54/D.05/2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Asal tahu saja, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Putusan itu memberi kesempatan bagi peserta dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang memiliki uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala. Untuk tahap berikutnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan tengah melakukan penyesuaian ketentuan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2023. Dia bilang penyesuaian itu dilakukan untuk memberikan kepastian, serta mengakomodasi hak dan pilihan peserta sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
TAG: