KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan telah menghentikan kegiatan usaha 14 entitas terhitung sejak 17 Oktober 2017. Daftar entitas tersebut yaitu: 1. PT Dunia Coin Digital 2. PT Indo Snapdeal 3. Questra World/ Questra World Indonesia 4. PT Investindo Amazon 5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com 6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group 7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com 8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional 9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com 10.Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia 11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co 12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus 13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id 14. Seven Star International Investment Mengutip keterangan pers SWI, Senin (23/10), berikut pertimbangan penghentian kegiatan usaha 14 entitas tersebut:
1. PT Dunia Coin Digital dihentikan kegiatan usahanya di bidang pelatihan dan edukasi atas produk bitcoin serta jual beli paket bitcoin, karena melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat. 2. PT Indo Snapdeal dihentikan kegiatan penawaran paket investasi dengan imbal hasil yang ditawarkan sebesar 10%-30% per 7 hari. Harga paket investasi mulai dari Rp.1.000.000,- sampai dengan tak terhingga. Kegiatan yang dilakukan PT Indo Snapdeal tidak dilengkapi dengan perizinan usaha dan berpotensi merugikan masyarakat. 3. Questra World/ Questra World Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan berupa penawaran investasi dengan keuntungan pasif income sebesar 4%-7% per minggu dan keuntungan aktif income yang diberikan mulai dari 5%-15% per bulan. Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat. 4. PT Investindo Amazon dihentikan kegiatan usahanya dalam melakukan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi dengan janji imbal hasil sebesar 15%-25% per 15 hari (fixincome). Kegiatan penawaran tersebut dilakukan tanpa memiliki persetujuan untuk memperdagangkan produk Perdagangan Berjangka (Forex). 5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com harus menghentikan kegiatan usaha technology etherium block chain dengan imbal hasil yang diberikan sebesar 8%-15% per 13 hari. Kegiatan usaha tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat. 6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi dikarenakan melakukan kegiatan
member get member dengan imbal hasil sebesar 5%-15% setiap berhasil merekrut member baru. 7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran deposito berjangka dengan imbal hasil 30%-42% per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA) dilakukan tanpa izin. 8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional merupakan perusahaan dengan konsentrasi pengembangan, pemasaran dan pelayanan produk kesehatan. Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat. 9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program titipan mobil dengan jangka waktu 3 tahun dan pada saat dijual nilai jualnya menjadi 90%, dan 10% menjadi milik PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat. 10. Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia dihentikan kegiatan usahanya karena melakukan penawaran penggunaan mata uang digital yaitu cryptocurrency dan menggunakan sistem multi level marketing dalam menawarkan mata uang tersebut tanpa dilengkapi izin dari otoritas yang berwenang. 11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co adalah Sharing Profit System yang bergerak di bidang bitcoin. Program SPSCoin dijalankan oleh PT Purwa Wacana Tertata yang bergerak di bidang cryptocurrency. Profit yang ditawarkan adalah pasif income sebesar 1% per hari (tanpa syarat),
refferal bonus sebesar 10% (tanpa batas), dan
pairing bonus sebesar 10%. Kegiatan tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat. 12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus harus menghentikan kegiatan arisan, karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.
13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id harus menghentikan kegiatan penawaran investasi saham dengan tawaran imbal hasil sebesar 10%- 500% per bulan. Penggunaan logo OJK oleh PT Mandiri Financial dilakukan tanpa izin. 14.Seven Star International Investment harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 53% per 18 bulan, karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat. Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, sejak Januari-Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menyetop kegiatan usaha 62 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini