JAKARTA. Hati-hati, hantu tawaran investasi bodong masih saja gentayangan. Kemarin (26/3), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan perintah penghentian kegiatan operasional institusi yang diduga menawarkan investasi bodong.Menurut keterangan resmi yang diterima KONTAN, OJK memerintahkan enam perusahaan menghentikan aktivitas. Keenam perusahaan ini terkait kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat. Keenam perusahaan tersebut adalah Star Five 2U.com, PT Alfikal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Agro Cassava Nusantara.Dari hasil pemantauan dan analisa OJK, keenam institusi tersebut menawarkan skema investasi yang merugikan. "Bahkan lima dari enam tersebut tidak punya alamat jelas," tutur Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi kepada KONTAN, Minggu (26/3).
OJK Setop Enam Tawaran Investasi Bodong
JAKARTA. Hati-hati, hantu tawaran investasi bodong masih saja gentayangan. Kemarin (26/3), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan perintah penghentian kegiatan operasional institusi yang diduga menawarkan investasi bodong.Menurut keterangan resmi yang diterima KONTAN, OJK memerintahkan enam perusahaan menghentikan aktivitas. Keenam perusahaan ini terkait kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat. Keenam perusahaan tersebut adalah Star Five 2U.com, PT Alfikal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Agro Cassava Nusantara.Dari hasil pemantauan dan analisa OJK, keenam institusi tersebut menawarkan skema investasi yang merugikan. "Bahkan lima dari enam tersebut tidak punya alamat jelas," tutur Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi kepada KONTAN, Minggu (26/3).