OJK Setop Enam Tawaran Investasi Bodong



JAKARTA. Hati-hati, hantu tawaran investasi bodong masih saja gentayangan. Kemarin (26/3), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan perintah penghentian kegiatan operasional institusi yang diduga menawarkan investasi bodong.

Menurut keterangan resmi yang diterima KONTAN, OJK memerintahkan enam perusahaan menghentikan aktivitas. Keenam perusahaan ini terkait kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat. Keenam perusahaan tersebut adalah Star Five 2U.com, PT Alfikal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Agro Cassava Nusantara.

Dari hasil pemantauan dan analisa OJK, keenam institusi tersebut menawarkan skema investasi yang merugikan. "Bahkan lima dari enam tersebut tidak punya alamat jelas," tutur Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi kepada KONTAN, Minggu (26/3).


Saat ini memang masih belum ada laporan dari masyarakat terkait kerugian yang diderita, sehingga Satgas Waspada Investasi belum bisa menaksir berapa besar kerugian masyarakat. "Kami minta masyarakat melaporkan apabila perusahaan tersebut masih beroperasi. Apabila terbukti masih melanjutkan operasional dan terbukti merugikan masyarakat maka Satgas akan membawanya ke proses hukum," jelas Tongam.

Mau tahu lebih detil mengenai enam perusahaan yang diduga menawarkan skema investasi bodong tersebut? Silakan simak ulasan selengkapnya di Harian KONTAN edisi 27 Maret 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Harris Hadinata