OJK Setop Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19. 

OJK menilai bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus tersebut pada 31 Maret 2024.

Menurut OJK, berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023. 


Pencabutan kebijakan itu juga mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

Dalam siaran persnya, Minggu (31/3/2024), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memaparkan, restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). 

"OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik," kata Mahendra.

Baca Juga: OJK dan Kemendagri Kerja Sama Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Lewat TPAKD

Ia menyampaikan bahwa hal tersebut juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi.

Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres Nomor 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi COVID-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.

Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik. Hal ini  tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54%, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14% dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42% serta tingkat rentabilitas yang memadai. 

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5% yaitu NPL Gross sebesar 2,35% dan NPL Nett sebesar 0,79%.

Baca Juga: OJK Catat Ada 32 UUS yang Berencana Lakukan Spin Off Sampai Akhir 2026

Menurut Mahendra, bauran kebijakan di sektor perbankan yang diterapkan telah memberikan kontribusi yang nyata, khususnya melalui Kebijakan Stimulus COVID-19, dalam menopang tekanan terhadap perekonomian sejak awal pandemi melanda hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie