OJK setuju ekspansi bisnis BPD diperketat



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setuju dengan upaya DPR yang hendak membatasi ekspansi bisnis bank pembangunan daerah (BPD). Sebab masih banyak hal yang harus dibenahi dalam pengelolaan BPD. Menurut Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, OJK, sejumlah BPD masih banyak didera persoalan yang mendesak untuk dibenahi. "Mulai dari urusan permodalan, manajemen risiko, teknologi informasi, sampai penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan bank," kata Gandjar pada KONTAN, pekan lalu. Kondisi ini menurut Gandjar, sudah seharusnya BPD lebih banyak fokus membenahi kelemahan internal. BPD tak perlu terburu-buru ekspansi bisnis ke luar wilayah di luar provinsi asalnya. "Kalau ekspansi ke provinsi lain dan ternyata tidak membawa manfaat, untuk apa?," ujar Gandjar. Gandjar mengaku heran banyak BPD membuka kantor cabang di Jakarta. Padahal lebih penting untuk mengoptimalkan peran BPD bersangkutan dalam pembangunan ekonomi di provinsi asalnya. "Padahal tidak harus buka di Jakarta," pungkas Gandjar. Dari 26 BPD di Indonesia, baru 1 BPD yakni Bank Jabar Banten (BJB) yang telah naik kelas ke BUKU III (modal inti berkisar Rp 5 triliun - Rp 30 triliun). Sebanyak 13 BPD lain sudah memiliki modal inti diatas Rp 1 triliun atau BUKU II (modal inti berkisar Rp 1 triliun - Rp 5 triliun). Namun 12 BPD yang lain masih memiliki modal inti dibawah Rp 1 triliun atau masih di kelompok BUKU I (modal inti berkisar Rp 100 miliar - Rp 1 triliun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan