JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menjadikan obligasi BUMN infrastruktur sebagai surat utang negara (SUN). Rencananya, OJK segera merilis surat edaran (SE) melengkapi Peraturan OJK sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani mengatakan, saat ini, prosesnya OJK bersama dengan Kementerian BUMN mengusulkan obligasi korporasi sebagai SUN ke Kementerian Keuangan (Kemkeu). Sambil menunggu jawaban dari Kemkeu, OJK akan menyusun SE untuk melengkapi POJK Nomor 1/POJK.05 Tentang Investasi Surat Berharga Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
OJK setuju obligasi BUMN dianggap SUN
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menjadikan obligasi BUMN infrastruktur sebagai surat utang negara (SUN). Rencananya, OJK segera merilis surat edaran (SE) melengkapi Peraturan OJK sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani mengatakan, saat ini, prosesnya OJK bersama dengan Kementerian BUMN mengusulkan obligasi korporasi sebagai SUN ke Kementerian Keuangan (Kemkeu). Sambil menunggu jawaban dari Kemkeu, OJK akan menyusun SE untuk melengkapi POJK Nomor 1/POJK.05 Tentang Investasi Surat Berharga Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.