OJK setuju obligasi BUMN dianggap SUN



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menjadikan obligasi BUMN infrastruktur sebagai surat utang negara (SUN). Rencananya, OJK segera merilis surat edaran (SE) melengkapi Peraturan OJK sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani mengatakan, saat ini, prosesnya OJK bersama dengan Kementerian BUMN mengusulkan obligasi korporasi sebagai SUN ke Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Sambil menunggu jawaban dari Kemkeu, OJK akan menyusun SE untuk melengkapi POJK Nomor 1/POJK.05 Tentang Investasi Surat Berharga Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.


Menurut Firdaus, salah satu point dalam SE tersebut, yakni tentang porsi obligasi korporasi infrastruktur yang dianggap SUN. Pembatasan persentase dilakukan untuk menghindari terjadinya persaingan imbal hasil atau yield antara SUN dengan obligasi korporasi. "Kami sedang hitung berapa persentase obligasi korporasi sebagai SUN," ujar Firdaus, Senin (2/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini