OJK setujui dua BPD ikut menyalurkan KUR



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui dua bank pembangunan daerah (BPD) untuk turut serta dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengungkapkan, pihaknya telah menyetujui BPD Nusa Tenggara Timur (NTT) dan juga BPD Kalimantan Barat (Kalbar) untuk ikut serta dalam program penyaluran KUR.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk memperluas bank penyalur KUR. Sebab, pasca moratorium, pemerintah melakukan perubahan dalam penyaluran program skema KUR dengan hanya melibatkan tiga bank BUMN, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan juga Bank Mandiri.


Sebelumnya, KUR dipercayakan pada tujuh bank nasional dan 26 bank pembangunan daerah (BPD) seluruh Indonesia. Pemerintah memangkas jumlah bank penyalur kredit wong cilik ini lantaran rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) dalam penyaluran KUR dinilai tinggi.

Pemerintah melihat hal ini sebagai ketidaksiapan bank dalam menyalurkan KUR.

"Sudah ada dan kami setujui BPD Kaltim dan NTT. Meski penyaluran KUR disana masih sedikit, tapi kami menilai kedua bank tersebut memenuhi syarat dan memiliki ketertarikan yang tinggi untuk menyalurkan KUR," kata Nelson di Jakarta, Kamis (12/11).

Selain dua BPD tersebut, kata Nelson, wasit lembaga keuangan ini juga tengah mengkaji rekam jejak delapan BPD lain yang dapat turut serta menyalurkan KUR. Nelson mengungkapkan, OJK telah berdiskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melonggarkan persyaratan bagi BPD yang akan menyalurkan KUR.

Salah satunya adalah mengenai rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank penyalur KUR yang harus di bawah 5%. Sebab, pasca moratorium KUR diberlakukan, Pemerintah memberikan dua syarat khusus bagi perbankan yang ingin kembali menyalurkan KUR yaitu tingkat NPL di bawah 5% dan membangun sistem online dengan perusahaan penjaminan.

"Kami coba memberi arahan untuk tingkat NPL BPD mungkin bisa dilonggarkan. Berdasarkan pengalaman, NPL KUR yang disalurkan BPD memang agak tinggi. Agar hal ini tidak terulang lagi, kami sedang mengkaji untuk tingkat NPL," ucap Nelson.

Pemerintah melakukan beberapa perubahan dalam penyaluran KUR tahun 2015 ini. Pertama, tingkat bunga KUR turun dari sekitar 22% menjadi 12%. Pemerintah pun melakukan relaksasi lanjutan berupa memperluas penerima KUR.

Kini, keluarga yang memiliki penghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk dipergunakan dalam sektor usaha produktif. Melalui perluasan penerima KUR ini, pemerintah berharap akan muncul para wirausahawan baru.

Perubahan terbesar adalah jumlah bank penyalur KUR yang dipangkas drastis oleh pemerintah. Jika selama ini KUR dipercayakan pada 7 bank nasional dan 26 bank pembangunan daerah (BPD) seluruh Indonesia, untuk tahun ini jumlah bank yang ditunjuk hanya ada 3 bank BUMN. Antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Keputusan pemerintah ini membuat banyak bank tak lagi dilibatkan dalam penyaluran KUR. Bank yang tak lagi dilibatkan antara lain Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Bukopin, BNI Syariah, dan 26 BPD yang ada di seluruh Indonesia.

Perubahan lain adalah ketentuan plafon maksimal per debitur yang dulu bisa Rp 25 juta meski tanpa agunan, mulai tahun ini dibatasi maksimal Rp 15 juta per debitur untuk KUR tanpa agunan. Sementara untuk debitur yang memiliki agunan, tetap maksimal Rp 25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri