OJK Setujui Merger Tiga BPR ke BPR Arthaguna Mandiri



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ke dalam PT BPR Arthaguna Mandiri. Konsolidasi ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat struktur dan daya saing industri BPR.

Ketiga BPR yang bergabung adalah PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, dan PT BPR Mitradana Madani. Seluruhnya melebur ke dalam PT BPR Arthaguna Mandiri.

Penggabungan tersebut telah efektif sejak 10 Agustus 2026, setelah OJK menerbitkan persetujuan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/D.03/2026 tertanggal 2 Juli 2026.


Baca Juga: Hasil Investasi Asuransi Jiwa Anjlok 56,5%, Ini Strategi Pelaku Industri

Surat keputusan tersebut diserahkan kepada PT BPR Arthaguna Mandiri di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat pada 13 Juli 2026.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan, konsolidasi BPR merupakan langkah strategis untuk memperkuat fundamental industri, terutama melalui penguatan permodalan, peningkatan efisiensi, optimalisasi kapasitas usaha, serta penguatan tata kelola dan manajemen risiko.

"Konsolidasi BPR bukan semata-mata untuk membentuk skala usaha yang lebih besar, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun kelembagaan yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan," kata Darwisman di Bandung, Senin (2/11).

Menurut Darwisman, penggabungan tersebut diharapkan memperkuat kapasitas dan daya saing BPR sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan serta memperluas jangkauan pembiayaan.

Dengan fundamental yang lebih kuat, BPR juga diharapkan dapat mengoptimalkan penyaluran pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor produktif di daerah.

Pasca-merger, OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, prinsip kehati-hatian, serta tetap memperhatikan kepentingan nasabah dan perlindungan konsumen.

OJK juga mendorong manajemen BPR hasil penggabungan untuk memastikan integrasi tidak hanya sebatas administratif, tetapi menghasilkan sinergi dalam operasional, kualitas sumber daya manusia, tata kelola, teknologi, dan layanan kepada masyarakat.

Kebijakan konsolidasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain mendorong penguatan struktur dan daya saing industri jasa keuangan.

Melalui konsolidasi, OJK berharap industri BPR semakin sehat, efisien, tangguh, dan mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, terutama dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan masyarakat di daerah.

Baca Juga: Laba Maybank Indonesia Finance Naik 33,7% Jadi Rp 449,17 Miliar per Kuartal III-2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News