KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Adapun dukungan yang disediakan merupakan produk asuransi kredit. Dalam perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyediaan produk asuransi kredit untuk fintech lending dilakukan dengan pendekatan melalui konsorsium perusahaan asuransi. Ogi menerangkan OJK juga sudah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi fintech lending. "Terkait dengan pendekatan melalui konsorsium, OJK telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar. Produk tersebut telah diluncurkan pada Desember 2025," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
OJK Setujui Pembentukan Satu Konsorsium Terkait Asuransi Kredit untuk Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Adapun dukungan yang disediakan merupakan produk asuransi kredit. Dalam perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyediaan produk asuransi kredit untuk fintech lending dilakukan dengan pendekatan melalui konsorsium perusahaan asuransi. Ogi menerangkan OJK juga sudah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi fintech lending. "Terkait dengan pendekatan melalui konsorsium, OJK telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar. Produk tersebut telah diluncurkan pada Desember 2025," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
TAG: