KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Jasa Cipta Rembaka Pialang Reasuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 25 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-194/PD.02/2026 per 22 April 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Jasa Cipta Rembaka menjadi PT Jasa Cipta Rembaka Pialang Reasuransi. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
OJK Setujui Perubahan Nama Jasa Cipta Rembaka Pialang Reasuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Jasa Cipta Rembaka Pialang Reasuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 25 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-194/PD.02/2026 per 22 April 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Jasa Cipta Rembaka menjadi PT Jasa Cipta Rembaka Pialang Reasuransi. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
TAG: